Selasa, 01 Mei 2012
PENDIDIKAN SEBAGAI KAPITAL
Sudah tidak asing lagi, kita mendengar istilah Human Capital. Human capital merupakan pengetahuan, ketrampilan dan kemampuan seseorang yang dapat di gunakan untuk menghasilkan layanan professional dan economic rent . Sedangkan pengertian teori Human Capital adalah suatu pemikiran yang menganggap bahwa manusia merupakan suatu bentuk kapital atau barang modal sebagaimana barang-barang modal lainnya, seperti tanah, gedung, mesin dan sebagainya. Human Capital juga dapat didefinisikan sebagai jumlah total dari pengetahuan, skill dan kecerdasan rakyat dari suatu negara.
Human Capital dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh tingkat konsumsi yang lebih tinggi di masa yang akan datang. Walaupun kontroversi mengenai diperlakukannya Human Resources sebagai Human Capital belum terselesaikan, namun beberapa ekonom klasik dan neo-klasik seperti Adam Smith, Von Threnen dan Alfred Marshall sependapat bahwa human capital terdiri dari kecakapan-kecakapan yang diperoleh melalui pendidikan dan berguna bagi semua anggota masyarakat. Kecakapan-kecakapan tersebut merupakan kekuatan utama bagi pertumbuhan ekonomi.
Satuan kapital didefinisikan dalam pengertian yang terbatas, yaitu dalam labor force, yang dapat diukur dengan beberapa cara, antara lain ialah:
1. Number of school years
2. Efficiency-equivalence units
3. Base-year lifetime earned income
4. Approximations to base year real cost
5. Approximations to current real cost
Ada beberapa persoalan pengukuran pembentukan human capital menurut pendekatan dasar biaya. Ukuran-ukuran pembentukan kapital neto menemui beberapa kesulitan, antara lain:
1. Berkenaan dengan masalah kompleksnya hubungan antar konsumsi dan investasi.
2. Adalah berkenaan dengan bagaimana memperlakukan pengangguran dan memperkirakan opportunity cost.
Tanah air kita ini, Indonesia, bukanlah termasuk negara yang kaya. Namun segalanya dikuasai oleh kaum-kaum borjuis yang tentunya akan menimbulkan banyak masalah termasuk human capital pendidikan. Kaum kaya yang mendominasi segala bidang, akan menyebabkan kaum yang kaya semakin kaya dan yang miskin juga semakin miskin.
Di Jepang, pendidikan merupakan unsur yang yang sangat penting sebagai senjata memajukan negara. Crita ini telah terkenal dan juga sangat terkenang bagi dunia. Yaitu pada saat Hirosima dan Nagasaki hancur akibat pengeboman, dan menelan banyak korban, yang pertama kali orang yang ditanyakan oleh pemimpinya adalah “Masih berapakah guru yang masih hidup?” ini merupakan sejarah filosofis yang luar biasa dan mengagumkan, betapa berharganya guru disana. Kita bandingkan dengan Indonesia, dahulu profesi guru sangatlah dihindari karena gajinya yang kecil dibanding profesi yang lain. Tapi keadaan sekarang sudah berbeda, guru justru memiliki gaji yang lumayan dan diminati banyak orang.
Berbagai masalah yang dihadapi dunia pendidikan kita, mulai dari mahalnya biaya kuliah banyaknya pungutan di sekolah, korupsi di instansi pendidikan, lunturnya nasionalisme kaum muda, serta krisis integritas yang dialami para intelektual, tidak bisa dilepaskan dari sejarah dan konteks yang sekarang kita alami. Mahalnya biaya sekolah, misalnya tidak dapat dipandang sebagai imbas dari naiknya kebutuhan biaya operasional sekolah belaka, banyaknya pungutan dan korupsi di instansi pendidikan tidak hanya disebabkan oleh mnetalitas, budaya dan kebutuhan akan kesejahteraan semata dari para aparat sekolah, lunturnya nasionalisme tidak hanya akibat pengaruh budaya asing dan krisis integritas para intelektual tidak dapat semata-mata dipandang sebagai minimnya ide kreatif dan terkikisnya nalar kritis. Jika dilacak lebih jauh, dibalik munculnya masalah-masalah di atas terselubung suatu kepentingan ideologi, politik dan ekonomi sekelompok tertentu.
Saat ini invasi ilmu ekonomi terhadap pendidikan sudah semakin mengkhawatirnkan, di mana pendidikan diyakini sebagai hal yang juga harus ditata menurut prinsip-prinsip ekonomi yang efisien dan produktif. Akibatnya subyek peserta didik bukan lagi dihargai sebagai pribadi yang sedang mengembangkan kemampuannya, melainkan obyek ekonomi untuk meningkatkan produktivitas. Lebih jauh lagi, paradigma pendidikan untuk mencapai keuntungan, ini telah menjadi keyakinan para penentu kebijakan dinegeri ini.
Semua itu diperparah dengan dijadikannya pendidikan sebagai komoditas yang dapat diperjual-belikan oleh WTO (Organisasi Perdagangan Dunia) dan IMF (Dana Moneter Internasional). Pendidikan yang seharusnya memiliki derajat dan semestinya diperlakukan lebih tinggi dibanding sektor-sektor lainnya akhirnya tidak lepas juga dari jerat aturan liberalisasi yang mereka gencarkan. WTO memasukkan bidang pendidikan ke dalam bidang usaha sektor tersier, dengan argumentasi bahwa pendidikan termasuk kedalam kategori industri yang mengubah benda fisik, keadaan manusia, dan benda simbolik , di mana kegiatan pokoknya adalah mentransformasi orang yang tidak berpengetahuan dan tidak memiliki ketrampilan menjadi memiliki pengetahuan dan ketrampilan.
Prinsip dan peraturan dari WTO adalah adanya jaminan atas perdagangan bebas, sehingga semua bentuk kebijakan dan tindakan yang menghalangi atau mengurangi persaingan bebas harus dihilangkan. Melalui GATS (Kesepakatan Umum Perdagangan Sektor Jasa) , transaksi perdagangan dilakukan, di mana pendidikan ditetapkan termasuk di dalamnya , dapat diperjual belikan dipasar global. Indonesia termasuk salah satu negara yang menandatangani pembentukan WTO dan GATS ini, sehingga konsekuensinya Indonesia harus tunduk pada ketentuan-ketentuan WTO dan GATS dalam meliberalisasi banyak sektor termasuk pendidikan.
Akibat dari WTO dan GATS, epndidikan dan pengetahuan yang ditempatkan sebagai komoditas, akan berkaitan dengan masalah krusial, yaitu: (1) Masalah utang luar negri, khususnya utang pemerintah, (2) masalah korupsi yang meluas khususnya yang dilakukan secara sistematis oleh para pejabat negara, quasi negara dan /atau pejabat pemerintah.
Kita melihat adanya persoalan mendasar pendidikan di Indonesia yang tidak pernah terpecahkanseperti misalnya banyaknya gedung sekolah yang rusak, bahkan roboh, distribusi guru yang tidak merata dan hanya menumpuk di Jawa dan Kota saja, praktek pendidikan tidak efisien sehingga menutup akses orang miskin. Hal tersebut menjadi bukti konkrit dari kebijakan pendidikan yang tidak adil dan bias kapital. Ketidak adilan tersebut terasa sekali ketika kita melihat ratusan siswa SD Islam Darul Ihsan di Kampung Ciburial, Desa Cimangkok, kecamatan Sukalarang, Sukabumi Jawa Barat, yang sudah lima tahun belajar di bekas kandang ayam. Ini hanyalah gambaran kecil dari banyak sekolah yang mengalami nasib hampir sama.
Dalih untuk memberikan kontribusi pada pembangunan bangsa, sebagaimana argumen dalam naskah akademik RUU BHP “...bahwa perguruan tinggi dinyatakan berhasil apabila mutu keluarannya mampu berkontribusi bagi pembangunan nasional”, sebenarnya hanya untuk memutar roda ekonomi kapitalis dan meneguhkan sistem kapitalis, karena yang didorong dan “dibangun”adalah sektor-sektor ekonomi dengan budaya dan basis pengetahuan yang berorientasi pada ekonomi pasar bebas.
Bila dicermati dengan menggunakan logika yang benar, maka UU BHP ini sebetulnya memiliki 2 penekanan yang saling bertentangan. Disatu sisi UU BHP ditekankan bahwa BHP ini bersiat nirlaba, tapi dipihak laindidorong untuk mencari keuntungan melalui bentuk investasi portofolio maupun mendirikan badan usaha komersial guna menopang kebutuhan anggaran pendidikan lembaganya. Kedua itu memiliki visi yang berbeda, yang satu sosial yang satunya lagi bisnis.
Dorongan untuk mecari keuntungan itu jelas akan mengaburkan visi dan misi sekolah atau perguruan tinggi karena pasti akan terjadi tarik menarik kepentingan antara melakukan akumulasi kapital dengan memberikan pelayanan pendidikan yang baik. Pada awalnya, pendirian sekolah-sekolah swasta maupun negeri jelas memiliki visi dan misi yang mulia dan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Seiring waktu berjalan, dalam proses pembiayaan yang katanya untuk meningkatkan sarana prasarana, kualitas guru dan peningkatan-peningkatan yang lain, sekolah akan memungut biaya dari murid dari waktu ke waktu dengan jumlah tiap waktu berbeda. Jumlah itu tentu akan selalu bertambah dan akhirnya pihak sekolah merasakan adanya keuntungan dari pemungutan tersebut dan asyik merancang proposal-proposal untuk semakin menaikkan pemungutan tersebut dengan dalih akan meningkatkan mutu sekolah. Jika sudah demikian, sekolah akan lupa pada tujuan, visi dan misi awal sekolah dan terhanyut dalam permainan bisnis pendidikan. Sekolah-sekolah tersebut akan bereproduksi secara cepat dan menjadi ladang bisnis baru yang menggiurkan.
Program pemerintah yang mewajibkan wajib belajar 9 tahun, adalah usaha yang baik agar dari berbagai kalangan bisa mengenyam pendidikan. Tapi apakah hal itu efisien? Orang yang sudah berkecukupan-pun ikut merasakan sekolah gratis 9 tahun. Seharusnya dana tersebut bisa dibatasi hanya untuk kalangan menengah kebawah, sehingga dana yang ikut dinikmati kalangan atas tersebut bisa dipergunakan untuk kebutuhan yang lain. Misalnya saja, untuk meningkatkan kualitas sekolah, guru, sarana prasarana, untuk sekolah yang membutuhkan. Ini dapat sedikit mengatasi masalah human capital pendidikan, yaitu kalangan menengah ke bawah dapat menikmati dan mendapatkan fasilitas dan kualitas sekolah yang baik. Tidak hanya orang-orang kalangan atas saja yang mendapatkan kualitas sekolah yang bagus bahkan bertaraf internasional.
Bagi golongan mampu, pilihan untuk sekolah sangat banyak, disamping sekolah negeri SSN, Akselerasi, SBI dan swasta favorit, juga terdapat sekolah-sekolah Internasional yang ada di Indonesia. Tapi golongan miskin tidak ada pilihan lain kecuali di sekolah-sekolah swasta pinggiran dengan biaya sekolah mereka ditanggung sendiri, sarana dan prasarana terbatas, gurunya berstatus tidak jelas dengan gaji rendah. Disiplin rendah, manajemen buruk sehingga hasil ujiannya pun buruk. Mereka akhirnya hanya menyiapkan diri menjadi pekerja sektor informal dengan pendapatan, keamanan, kenyamanan dan jaminan hidup yang tidak jelas. Akhirnya mereka hanya memproduksi kemiskinan saja.
RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional) adalah istilah untuk sekolah yang telah mencukupi persyaratan menjadi sekolah berbasis internasional. Sekolah ini dimaksudkan untuk menyiapkan peserta didik untuk mampu bersaing dalam dunia global. Namun sebetulnya RSBI ini tidak lepas dari hasil kerja kapital global yang ingin mencari legitimasi untuk menjual produk-produk jasa mereka, khususnya jasa pendidikan dan pelatihan.
Penjelasan itu secara mudah dapat dirunut melalui peran Bank Dunia yang memberikan pinjaman kepada pemerintah Indonesia untuk program peningkatan mutu pendidikan, baik untuk sekolah dibawah DEPDIKNAS maupun dibawah DEPAG, seperti madrasah. Program peningkatan mutu ini kemudian disimbolkan dan bentuk RSBI. Tapi kriteria RSBI itu sendiri sampai sekarang masih bersifat polemis, karena memang tidak ada kriteria yang jelas. Yang pasti adalah untuk mempersiapkan menuju ke RSBI itu sama SMA yang ditunjuk menjadi RSBI mendapat dana sebesar Rp 400 – Rp 500 juta, sedangkan untuk tingkat SMP sebesar Rp 350 juta. Danan tersebut sebenarnya dana pinjaman dari Bank Dunia, tapi hal tersebut tidak pernah diberitahukan kepada publik.
Walalupun sebenarnya terdapat konsep Sekolah atau Madrasah bertaraf Internasional yaitu sebagai berikut: Pertama,sekolah yang sudah memenuhi seluruh Standar Nasional pendidikan, yaitu sekolah yang sudah melaksanakan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan standar kependidikan, stansar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan stanadr penilaian.
Kedua, diperkaya pada mengacu pada standar pendidikan salah satu satu anggota OECD dan / atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan dapat dilaksanakan melalui dua cara, yaitu sebagai berikut: (a). Adaptasi, yaitu penyesuaian unsur-unsur tertentu yang sudah ada dalam Standar Nasional Pendidikan dengan mengacu pada standar pendidikan pada salah satu negara anggota OECD dan/atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu pada bidang pendidikan, (b) Adopsi, yaitu penambahan unsur-unsur tertentu yang belum ada dalam Standar Nasional Pendidikan dengan mengacu pada standar pendidikan pada salah satu negara anggota OECD dan/atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu pada bidang pendidikan. (c) OECD yang berlokasi di Paris, Perancis merupakan organisasi internasioanl untuk membantu pemerintah negara-negara anggotanya menghadapi tantangan globalisasi ekonomi.
Selain itu, bila dilihat dari komposisi dalam hal pembiayaan RSBI, pemerintah menyumbang sebesar 50 %, pemerintah provinsi 30 % dan pemerintah kabupaten/kota 20 %, sehingga dapat dikatakan sekolah yang berlabel RSBI, sebetulnya sangat berlimpah dana. Apalagi sekolah-sekolah tersebut juga mendapat kebebasan untuk memungut dari murid dalam jumlah cukup besar, atas nama “demi mutu yang baik” tersebut. Tentunya sekolah ini membutuhkan berbagai macam sarana prasarana yang berkualitas pula. Dalam hal ini, biaya-pun berperan sangat penting. Semakin banyak uang, semakin berkualitas yang didapat. Pemerintah tidak bisa sepenuhnya memberi dana sesuai kebutuhan sekolah RSBI tersebut. Alternatifnya, peserta didik harus dilibatkan membantu mewujudkan sarana prasana yang diharapkan. Disinilah bau-bau kapitalisasi tercium. RSBI beralih menjadi Sekolah Bertarif Internasional.
Selain tercipta sekolah berlabel RSBI, juga tercipta sekolah berlabel SSN (Sekolah Standar Nasional). Sekolah –sekolah yang berlabel SSN ini digerojok dana sebesar Rp 150 juta pada tahun pertama, dan kemudian turun menjadi Rp 100 juta pada tahun kedua. Dana ini juga diambilkan dari pinjaman luar negeri. Sekolah yang berlabel SSN ini juga akan berorientasi pada RSBI. Tujuan SBI ini adalah untuk mempermudah lulusan Indonesia untuk melanjutkan sekolah ke luar negeri.
Maslah lain, Darmaningtyas menjelaskan kebijakan-kebijakan pendidikan umumnya juga sangat diskriminatif, seperti perlakuan terhadap sekolah-sekolah swasta, penerimaan siswa/mahasiswa baru yang didasarkan pada ras dan agama, serta pengangkatan guru yang juga didasarkan pada ras dan agama. Memang tidak ada kebijakan tertulis dalam msoal penerimaan siswa baru pada sekolah-sekolah negeri. Akan tetapi jika kita telisik latar belakang dan ras agamanya, di dekolah-sekolah/PTN negeri, orang yang beragama bukan Islam berkisar angka 30-40% (tergantung mayoritas agama yang dianut oleh penduduk wilayah tersebut) dan yang beretnis Cina tak lebih dari 3%. Demikian pula, rekruitmen tenaga pengajar (dosen maupun guru) karena didasarkan pada kesamaan rasn dan agama, tidak membuka kemungkinan lain yang lain lebih luas (kemampuan intelegensi, integritas, kejujurann dedikasi dan sebagainya)
Bila kebijakan-kebijakan saja diskriminatif dan para pengambil kebijakannya berpikiran sempit serta kerdil, logiskah bila kemudian kita menuntut pendidikan di negeri inib mampu menghasilkan orang-orang yang tidak diskriminatif, solider, toleran dan mampu mencintai sesama?
Karena kebijakan dan praktik pendidikan selama ini sangat diskriminatif, rasis, sektarian, mengajarkan korupsi, manipulasi, kekerasan, cacimaki, dan lain sebagainya, sangat wajar bila produknya mendapat peringkat rendah didunia, bahkan cenderung merosot dari urutan 103 pada 1998 menjadi urutan 109 pada 2000.
Solusi yang ditawarkan
Human capital merupakan salah satu konsep yang paling penting di dunia saat ini. Konsep ini sangat berpengaruh terutama, sekalipun mungkin tidak secara ekslusif, dalam bidang ekonomi. Dalam kerangka ini, human capital dianggap sangat berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran sebuah negara. Oleh karenanya, negara-negara yang ingin menikmati pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran harus memperhatikan dan mengembangkan secara serius human capital yang dimilikinya. Pengembangan human capital adalah sebuah bentuk investasi (investing in people) dan merupakan tuntutan dari ekonomi modern yang tidak bisa dihindarkan.
Salah satu solusi yang ditawakan yaitu adanya Human Capital Kosmopolitan. konsep human capital yang dominan memberikan peran yang sangat penting kepada pendidikan, konsep human capital yang kosmopolitan juga menekankan perlunya pendidikan (Nussbaum 1997; Aloni 2002). Tetapi, pendidikan dalam kaitannya dengan pengembangan human capital yang kosmopolitan dimaknai secara lebih luas daripada pendidikan formal semata. Kesadaran akan perbedaan dan pentingnya menghargai perbedaan seringkali berkembang tidak di ruang kelas, melainkan melalui pengalaman personal dalam interaksi sosial. Oleh karenanya, pengembangan human capital yang kosmopolitan harus memberikan ruang yang sangat besar bagi munculnya interaksi sosial yang multikultural. Meskipun demikian, pentingnya pengalaman personal dalam pengembangan human capital yang kosmopolitan tidak menjadikan kebutuhan akan pendidikan formal hilang atau berkurang. Pendidikan formal tetap menjadi bagian penting, sekalipun bukan yang terpenting, dalam pengembangan human capital yang kosmopolitan.
Tujuan pendidikan bagi pengembangan human capital yang kosmopolitan bukanlah
semata-mata sebuah proses yang menghasilkan tenaga kerja yang diperlukan dalam sebuah aktivitas ekonomi, yakni individu dengan pengetahuan dan keahlian yang dibutuhkan dalam proses produksi atau individu-individu yang mampu mendorong dan menghasilkan pertumbuhan ekonomi. Pendidikan (dalam arti formal) adalah sebuah proses yang harus juga mampu menghasilkan individu yang memiliki visi kosmopolitan.
Pendidikan harus mampu membuka cakrawala dan mind-set yang memungkinkan individu-individu tersebut untuk bukan hanya bisa menerima tetapi juga sangat menghargai perbedaan sebagai sebuah berkah, bukan masalah. Martha Nussbaum (1997), misalnya, menggambarkan pendidikan yang bervisi kosmopolitan sebagai proses yang mengajarkan tentang dunia di luar batas-batas politik maupun batasan-batasan lain yang dimiliki oleh seorang individual dan menjadikan seorang individu dengan sadar merasa sebagai bagian dari 'warga dunia.' Dengan kata lain, pendidikan adalah proses untuk mendidik individu menjadi warga dunia. Tentu saja, pendidikan dengan visi kosmopolitan menuntuk perubahan yang sangat signifikan terhadap kurikulum, struktur maupun proses pendidikan yang berlangsung saat ini. Yang paling signifikan dalam artian ini adalah mengubah orientasi pendidikan sebagai proses untuk memupuk nasionalisme dan patriotisme menjadi proses yang sangat condong pada humanisme.
Konkretnya, mengembangkan human capital yang kosmopolitan berarti menciptakan individu-individu yang memiliki kesadaran kosmopolitan. Individu-individu ini adalah individu-individu yang melihat tantangan-tantangan global seperti kerusakan lingkungan, kesenjangan ekonomi dan sosial global, kemiskinan, kelaparan, terorisme dan tantangan-tantangan yang lain sebagai tantangan bersama yang dihadapi umat manusia. Artinya, tantangan-tantangan tersebut menyangkut kelangsungan umat manusia secara keseluruhan dan, oleh karenanya, solusi terhadap tantangan-tantangan tersebut hanya mungkin diperoleh melalui upaya bersama umat manusia, tanpa melihat atribut sosial, ekonomi ataupun politik yang secara artifisial telah memisahkan mereka dalam kategorikategori yang berbeda.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar